Rabu, 01 Maret 2017 17:16 WIB
BANDARLAMPUNG, Tigapilarnews.com - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung menembak mati pelaku begal bernama Keri Juliki (24), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
"Sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi menembak mati pelaku pembegalan, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono bersama Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, petugas menembak mati tersangka Keri di Jalan Cik Ditiro, Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung usai melakukan pembegalan.
Dia melanjutkan, saat akan ditangkap tersangka menembakan senjata api rakitan yang dibawanya ke arah petugas.
"Tersangka melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api rakitan ke arah petugas, lalu petugas membalasnya," katanya.
Kombes Murbani Budi Pitono mengungkapkan, karena tersangka melakukan perlawanan, petugas pun membalas tembakan tersebut dan mengenai dada.
"Tersangka mengalami luka tembak di kaki dan di dada, sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara namun nyawanya tidak tertolong lagi," kata dia.
Menurutnya, tersangka Keri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2012 silam di wilayah DKI Jakarta.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir peluru aktif, satu butir selongsong, kunci letter T dengan enam anak kunci.
Lalu di tempat lain, ditemukan tiga unit sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam BE 4199 JD, Supra X 125 BE 4592 GW, Yamaha Mio J tanpa plat nomor kendaraan dan beberapa plat kendaraan.
sumber: antara