Rabu, 01 Maret 2017 09:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pengelola gedung yang tidak menerapkan standar keamanan. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI telah diminta untuk memeriksa setiap bangunan di Ibukota.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya telah memiliki standar keamanan yang harus dipatuhi oleh pengelola gedung. Standar juga mengacu pada standar yang ada di dunia, meliputi keamanan dalam berbagai peristiwa, seperti kebakaran, gempa serta banjir.
"Itu sudah ada aturannya semua. Ada standar seluruh dunia punya," kata Ahok, Rabu (1/3/2017). (ist)
Ahok menegaskan, jika ada pengelola gedung yang tidak menerapkan maka akan disegel bangunannya. Dinas Gulkarmat DKI secara rutin akan melakukan pengecekan bangunan yang ada. Diharapkan semua pengelola gedung bisa mematuhinya, karena demi keselamatan bersama.
"Kami sudah mulai tandain. Gedung yang tidak sesuai ada tandanya," tandasnya.