Selasa, 28 Februari 2017 15:43 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rencana KPU DKI Jakarta menerbitkan diskresi untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, terus ditentang sejumlah lembaga pemantau pemilu.
Salah satunya Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, hal itu sudah diatur secara jelas soal tahapan Pilkada serentak 2017 dalam PKPU No 6 tahun 2016.
“Jika KPU memaksakan untuk mengubah tahapan dengan membuka waktu untuk kampanye, artinya sangat jelas bahwa ada agenda tersembunyi KPU DKI Jakarta yang bisa jadi sangat politis. Dengan demikian KPU DKI Jakarta bisa dinilai tidak profesional,” ujar Lucius, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, tak ada alasan kuat yang bisa menjadi landasan KPU DKI Jakarta untuk mengutak-atik tahapan yang sudah diatur dalam PKPU No 6. Pelaksanaan Pilkada putaran pertama sudah berlangsung sukses dengan mengacu PKPU tersebut. Walaupun banyak ditemukan masalah pada saat pemungutan suara, akan tetapi hal itu tak mengganggu tahapan pelaksanaan secara keseluruhan.
"Saya kira demi kepastian hukum, sesuatu yang sangat penting untuk menjamin keadilan khususnya dalam pelaksanaan Pemilu, KPUD tak seharusnya melakukan perubahan aturan tanpa alasan yang sangat darurat,” jelasnya.
Dengan kata lain, tahapan yang sudah ditentukan beserta kegiatan yang sudah diatur di dalam PKPU itu tinggal dijalani saja, karena tak ada situasi luar biasa yang menjadi dasar bagi KPU untuk mengubah apa yang sudah diatur dalam PKPU.
Pelaksanaan kampanye soal penjelasan program dan visi misi sudah sangat lama dijalani oleh pasangan calon di putaran pertama. Bahkan masyarakat cenderung dibuat tak nyaman karena mengerucutnya pengelompokan berdasarkan pilihan politik.
"Isu-isu sentimen SARA sampai harus mengusir persatuan. Itu semua telah sukses dilewati dalam waktu kampanye putaran pertama yang sudah cukup panjang waktunya,” ungkapnya.
Lucius mengatakan, ide KPUD DKI untuk mengubah aturan dengan membuka kesempatan kampanye, bukan saja tidak bijak tetapi juga tidak sensitif dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.
Mestinya, dengan melihat waktu kampanye tersebut, sudah tepat PKPU No.6 mengatur putaran kedua dengan hanya melakukan kampanye terbatas pada penajaman visi-misi dan program saja. "Itu bisa dilakukan dalam bentuk debat,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta KPU DKI Jakarta untuk mempertimbangkan faktor masyarakat yang hampir pasti akan terlibat baik langsung maupun tidak langsung jika kampanye harus dibuka lagi untuk putaran kedua.
Bukan karena kampanye tidak penting, tetapi karena penjelasan tentang program-program dan visi-misi sudah cukup panjang disediakan pada putaran pertama, sehingga tidak mendesak lagi jika hal yang sama dilakukan lagi.
"Apalagi jika hal itu berdampak pada situasi masyarakat yang tidak kondusif, semestinya karena tak mendesak, KPUD tak perlu mengagendakannya,” pungkasnya.