Jumat, 24 Februari 2017 14:21 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM menggandeng instansi lain dan pemerintah daerah guna meningkatkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia.
"Untuk memperkuat kegiatan pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia, Ditjen Imigrasi gelar rapat koordinasi dgn beberapa instansi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat (24/2/2017).
Agung mengatakan rapat koordinasi melibatkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Polri.
Dari hasil rapat koordinasi itu disepakati beberapa poin yakni upaya pencegahan saat pengajuan paspor di kantor imigrasi, pencegahan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang menjadi keluar-masuk dan antisipasi pada jalur ilegal di perbatasan darat maupun laut melalui kerja sama dengan kantor atau lembaga, serta pemda setempat.
Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, media sosial, kunjungan dinas, seminar di sekolah, kampus, kelurahan/desa dan pemerintaha kota/kabupaten.
Agung menuturkan terdapat juga kesepakatan penegakan hukum secra projustitia, pemberian sanksi administrasi dan pidana kepada sponsor, penyelenggara dan pelaku penempatan.
Hal lainnya membentuk forum kerjasama kantor atau lembaga untuk mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak resmi melalui rapat rutin, merumuskan permasalahan dan solusi, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh petugas kantor/lembaga terkaitm Kesepakatan lainnya membentuk Perjanjian kerja sama lima kantor atau lembaga terdiri dari Ditjen Imigrasi, Kemenaker, Kemenag, BNP2TKI dan Polri.
"Diharapkan upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia kpd calon TKI dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Agung.