Jumat, 24 Februari 2017 14:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia menjadi saksi dalam kasus yang disangkakan pada Habib Rizieq Syihab.
Yusril mengatakan, siap menjadi saksi menguntungkan bagi Habib Rizieq.
"Saya bersedia untuk dimintai keterangan, baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Syihab," kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (23/2/2017).
Yusril mengatakan, dirinya memenuhi kualifikasi menjadi saksi ahli karena memiliki latar belakang keilmuan dan bidang yang cocok. "Sejarah perumusan Falsafah Negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya," jelasnya.
Dulu, kata Yusril, dirinya mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan RI di Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Pascasarjana UI.
"Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," papar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Oleh karena itu, Yusril saat ini menunggu panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana diminta oleh tim penasehat hukum Habib Rizieq. Dirinya berharap keterangannya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara.
"Untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," tandasnya.