Kamis, 23 Februari 2017 19:51 WIB
SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap pemuda yang menjadi sindikat pengedar ganja yang keberadaannya sudah diincar cukup lama dan dikenal licin.
"Dari hasil penyidikan, barang bukti ganja tersebut didapat KJ dari seorang bandar bernisial E yang hingga saat ini masih menjadi buronan," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Kamis.
Tersangka diketahui berinisial KJ (22) warga Kampung Babakan, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan tersangka disita dua paket sedang ganja kering siap edar yang dibungkus kertas nasi serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya untuk memburu sindikat lainnya yang masih satu jaringan dengan tersangka. Pengakuan tersangka, ganja tersebut diedarkan ke buruh, pelajar, mahasiswa dan orang yang dikenal tersangka.
Modus yang dilakukan untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara berhubungan lewat sabungan telepon dan antara tersangka dengan konsumennya tidak pernah bertatap muka. Tetapi, setelah uang ditransfer, KJ baru memberi tahu di mana tempat ganja tersebut disimpannya.
Karena ulahnya, pemuda pengangguran ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
sumber: antara