Rabu, 22 Februari 2017 20:06 WIB
BANDA ACEH, Tigapilarnews.com - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap dua penjual narkotika dan mengamankan barang bukti 100 kilogram ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan didampingi Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh AKBP Ardanto Nugroho di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dua penjual ganja tersebut ditangkap di kawasan Lambada, Aceh Besar, pada 20 Februari lalu, pukul 14.10 WIB.
"Kedua tersangka ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di jalan saat transaksi berlangsung. Mereka langsung diamankan petugas," kata AKBP Ardanto Nugroho, Rabu (22/2/2017).
Dua tersangka tersebut yakni berinisial WS, 34 tahun, dan S, 19 tahun. Keduanya warga Gampong Lambada, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti tiga karung berisi ganja yang sudah dipres dan dibungkus serta diberi lakban. Total semuanya ada 100 bungkus dengan berat mencapai 100 kilogram," kata dia.
AKBP Ardanto Nugroho menyebutkan penangkapan dua penjual ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, sejumlah personel ditugaskan menyaru sebagai pembeli hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara.
"Kini, kedua tersangka dan barang bukti 100 kilogram ganja diamankan di Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga menyelidiki tersangka memiliki jaringan atau bandarnya," kata AKBP Ardanto Nugroho.
sumber: antara