Rabu, 22 Februari 2017 18:36 WIB

Jual Obat Kuat Ilegal, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

SEMARANG, Tigapilarnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar bisnis online atau dalam jaringan/daring yang menjual obat kuat yang tidak disertai izin edar di daerah Kabupaten Demak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan laman yang menjual obat kuat tersebut.

"Setelah ditelusuri didapati bisnis yang dijalankan di daerah Demak tersebut," kata Lukas (22/2/2017).

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan SF (30) warga Wedung, Kabupaten Demak, sebagai tersangka peredaran obat kuat tanpa izin tersebut.Bersama tersangka, polisi mengamankan ratusan botol obat kuat bermerk VIMAX dan Hammer of Thor siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan 78 paket obat kuat pesanan konsumen yang siap dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Tersangka ini merupakan agen dalah satu jasa ekspedisi barang, dia memberi gratis biaya pengiriman bagi konsumen yang memesan secara online," katanya.

Paket-paket yang sudah terbungkus lengkap dengan alamat pembelinya itu akan diserahkan ke agen di atasnya untuk dikirim. Polisi juga mengamankan sebuah mobil bekas milik PT Pos Indonesia yang dibeli tersangka untuk keperluan bisnisnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

sumber: antara


0 Komentar