Rabu, 22 Februari 2017 11:54 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Masyarakat Umat Islam Indonesia, meminta kepada pihak aparat kepolisian, agar para ulama di Indonesia untuk tidak di Kriminalisasi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengatakan tidak pernah mengkriminalisasi para Ulama. Sebab, dirinya adalah seorang santri, serta menurutnya Ulama adalah gurunya.
"Kita tidak pernah kriminalisasi, jangan dijustifikasi mengkriminalisasi para ulama, itu tidak boleh loh. Saya agama Islam, saya tuh Haji, saya itu mantan pesantren, serta ulama itu guru saya," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Polisi Bintang Dua ini mengaku, pihaknya melakukan proses hukum terhadap Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua (GNPF MUI) Bachtiar itu adalah pemeriksaan perorangan, bukan ulamanya.
"Itu semua perorangan bukan ulamanya. Ulama itu guru saya ngajar ngaji lama saya, saya juga buka pesantren Sempet. Tidak mungkin lah itu dosa buat saya," kata M. Iriawan.
Menurut Iriawan, proses hukum itu adalah perbuatan hukum perorangan, yang berakibat pada proses hukum. Bukan untuk mengkriminalisasi para Ulama.
"Kita harus bertindak Profesional, kita tidak boleh mengkriminalisasi," tutupnya.