Selasa, 21 Februari 2017 16:16 WIB

Saksi Ahli: Memilih Berdasar Agama Tak Melanggar Konstitusi

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Yunahar Ilyas (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli agama, Yunahar Ilyas mengatakan memilih pemimpin berdasarkan agama tak melanggar konstitusi dan bahkan akan memperkuat persatuan bangsa.

"Memilih berdasarkan agama tidak bertentangan dengan konstitusi dan sama sekali tidak memecah belah bahkan justru akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Yunahar dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, pernyataannya tersebut berdasarkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia bukanlah negara yang diatur oleh hukum Agama.

"Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, memilih pemimpin nanti yang dipilihnya adalah yang terbaik. Tapi menjadi hak dia untuk menentukan kriteria yang terbaik menurut dia," ucapnya.

Lebih lanjut, Yunahar menegaskan, hal yang tidak diperbolehkan yakni jika umat islam meminta atau memaksa dibuatnya undang-undang agar umat Islam tidak memilih pemimpin diluar agama islam.

"Yang tidak dibolehkan itu apabila mereka, umat Islam, menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh nonmuslim menjadi pemimpin. Itu baru melanggar ketentuan. Jangankan agama, satu partai aja boleh. Banyak juga 'pilihlah orang dari partai kita', apa tidak memecah belah itu. Itulah sistem demokrasi," tutupnya.


0 Komentar