Selasa, 25 April 2017 10:11 WIB

Pledoi Ahok Setebal 635 Halaman

Editor : Hermawan
Suasana lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapiularnews.com - I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan nota pembelaan atau peldoi yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4/2017), setebal 634 halaman.

"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini, itu di luar pledoi Pak Basuki. Pak Basuki sendiri kami tidak tahu berapa," kata I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudra, mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan pokok-pokok dari 634 halaman pledoi tersebut.

"Kami akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja," ucapnya.

JPU telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

 

 

sumber: antara


0 Komentar