Minggu, 19 Februari 2017 10:33 WIB

KPU DKI Imbau Bagi Pemilih Tambahan Tak Bisa Nyoblos Lapor Ke Bawaslu

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Hermawan
Komisioner KPU DKI Jakarta, Mochamad Sidik, Minggu (19/2/2017). Foto: Putra.

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Mochamad Sidik mengimbau bagi warga yang masuk sebagai pemilih tambahan dan tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pilgub DKI pada 15 Februari 2017 agar melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Kami serahkan ke Bawaslu kalau yang belum memilih agar melapor. Kami tinggal menunggu hasil verifikasi, kajian, rekomendasinya seperti apa," ujar Sidik, di Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Sidik menjelaskan para pemilih tambahan yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tempatnya mencoblos, sudah diberikan waktu oleh panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) satu jam sebelum TPS ditutup untuk membawa sejumlah persyaratan.

"Namun, penafsiran di lapangan memang sebenarnya bias. Padahal, kami sudah tekankan selama masyarakat itu sudah antre untuk mencoblos, surat suara tersedia, silakan saja," katanya.

Maka dari itu, pihaknya sedang melakukan evaluasi besar-besaran agar hal yang sama tidak terulang pada putaran kedua Pilgub DKI 2017,  dan seterusnya.

"Ini sedang kami evaluasi. Petugas-petugas kami kan baru, karena yang lama-lama kena peraturan yang dua periode berturut-turut jadi petugas, jadi tidak kita pakai lagi. Jadi habis itu orang-orang lama," tandas Sidik.