Jumat, 17 Februari 2017 15:06 WIB

Polisi Tembak Pelaku Curas

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Tim Gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Resmob Polda Kaltim, Unit Jatanras Polres Tabalong, dan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah terpaksa harus menembak pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) karena mencoba melawan saat ditangkap.

"Memang benar, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap," kata Kapolda Kalsel Erwin Triwanto di Banjarmasin, Jumat (17/2/2017).

Dia mengatakan, pelaku yang sering beraksi di warung dan kios-kios di wilayah Kalsel itu ditangkap pada Rabu (15/2) dini hari, sekitar pukul 02.10 WITA, saat pelaku berada di rumahnya.

Untuk pelaku diketahui bernama M Jainal Ilmi alias Jainal (58) warga Jalan MT Hariono RT30 Blok A No 14 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kaltim.

Terus dikatakannya, modus yang dilakukan pelaku dalam aksinya dengan cara berpura-pura membeli dan saat pemilik warung lengah, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang hingga tak sadar diri, kemudian menggasak harta benda korban.

"Dalam penangkapan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku beserta peralatan yang digunakan untuk beraksi," ucap orang nomor satu dijajaran Polda Kalsel itu.

Dikatakannya, dari pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya sudah beraksi di Kalsel sebanyak 13 kali dan empat kali di wilayah Kaltim.

Salah satunya aksi pelaku baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Pelaku yang tidak segan-segan melukai korbannya hingga tewas itu sudah beraksi di wilayah Kalsel mulai Januari 2017" kata Kapolda Kalsel.

Dari hasil penyidikan polisi perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 365 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Pinang Kepulauan Riau dengan kasus serupa," tutur pria mantan Kapolda Yogyakarta itu.

sumber: antara


0 Komentar