Rabu, 15 Februari 2017 14:08 WIB

Tak Bisa Gunakan Hak Pilih, Warga Eks Kampung Akuarium Kecewa

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Warga eks Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, menggunakan hak pilihnya. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga eks Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, berbondong-bondong ingin menyalurkan hak suaranya di TPS 16 di depan Museum Bahari, Penjaringan.

Pantauan Tigapilarnews.com, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Warga pun geram dan kecewa.
 
Salah satunya warga eks Pasar Ikan, Rosiana (28), mengantri untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun dirinya kesal sebab tidak bisa mencoblos lantaran ktp-nya tidak berbentuk e-KTP. 

"Saya warga bekas penggusuran. Sekarang saya tinggal di Cakung. Di Cakung nama saya tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Namun, di TPS 16 nama saya juga tidak ada di DPT. Sedangkan saya bawa ktp lama masih aktif dan kartu keluarga. Namun tetap di tolak," ujar Rosiana, di TPS 16, Pasar Ikan Penjaringan, Jakut , Rabu (15/2/2017).

Diketahui, pihak KPU DKI Jakarta memperbolehkan warganya untuk menyalurkan hak pilihnya apabila warga membawa kartu keluarga. Maka warga tersebut berhak untuk melakukan pencoblosan. 

Selain itu, di TPS 16 juga terdapat polemik terhadap salah satu warga Penjaringan, Panji (45) yang sudah terdaftar di DPT namun tidak membawa C6 dan KTP. 

"Panji itu terdaftar di DPT, dia hanya tidak membawa KTP. Sudah jelas dia membawa Kartu Keluarga, sudah terdaftar juga. Tapi ini tidak bisa memilih. Ini pelanggaran menghilangkan satu hak suara saya pun bertanya alasannya apa. Namun petugas KPPS bungkam," pungkas Edi, salah satu rekan dari Panji dengan nada kesal.