Selasa, 14 Februari 2017 20:01 WIB

Menlu: Pencari Suaka di Indonesia Berjumlah 14.405 Orang

Editor : Rajaman
Retno Marsudi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyampaikan jumlah warga asing di Indonesia yang menjadi pencari suaka sampai saat ini mencapai 14.405 orang.

"Untuk perkembangan penanganan pencari suaka, orang-orang itu sedang menjalani proses menunggu. Mereka yang berstatus pengungsi menunggu resettlement (penempatan kembali) ke negara ketiga," kata Menlu Retno saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi I di nusantara II gedung DPR, Selasa (14/2/2017). 

Menlu Retno menyebutkan, 14.405 pencari suaka itu berasal dari beberapa negara, yaitu 7.154 orang dari Afghanistan, 1.446 dari Somalia, 954 dari Myanmar, 946 dari Irak, 725 dari Srilanka, 540 dari Iran, dan 448 orang dari beberapa negara lainnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan, sebanyak 1.271 orang pengungsi sudah dikirim dari Indonesia ke beberapa negara tujuan atau negara ketiga.

"Ada 790 orang ke Amerika Serikat, ke Australia 363 orang, Kanada 65 orang, Selandia Baru 17 orang, Swedia enam orang. Jadi, total 1.271 orang," ujar Retno.

Lebih lanjut dia menyanpaikan, perkembangan penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia juga dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, salah satunya pemilihan umum yang berlangsung di beberapa negara-negara Eropa, yang akan menjadi negara tujuan pengungsi.

Pemerintahan baru di negara-negara Eropa yang sedang menjalani pemilihan umum itu nantinya tentu akan berdampak pada kebijakan tentang pengungsi di negara tersebut.

Faktor lain yang mempengaruhi perkembangan penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, menurut Menlu Retno, adalah perubahan kebijakan penerimaan pengungsi di Amerika Serikat, yang merupakan salah satu negara ketiga yang dituju oleh pengungsi asing dari Indonesia.

Presiden Donald Trump membekukan sementara izin masuk ke AS untuk semua pengungsi dan warga dari tujuh negara Muslim.

Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk membekukan sementara izin masuk ke Amerika Serikat bagi orang-orang dengan paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman selama 90 hari, dan menghentikan pemukiman kembali pengungsi selama 120 hari.

Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir sebelumnya mengatakan, pemerintah Indonesia memandang bahwa kebijakan imigrasi Trump itu akan berdampak pada upaya penanganan pengungsi.

"Sejak awal pemerintahan Trump kami mengikuti dengan saksama. Kami tahu bahwa kebijakan itu merupakan hak pemerintah AS. Kami yakin kebijakan itu mempunyai dampak pada upaya kita melawan terorisme global dan menangani pengungsi," ujar dia

sumber: antara


0 Komentar