Senin, 13 Februari 2017 20:00 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Tiga anggota polisi aktif yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Mapolda Jatim, Senin (13/2/2017).
"Tiga anggota polisi tersebut adalah SI anggota Polres Mojokerto berpangkat Aiptu, SR anggota Polres Jombang berpangkat Aiptu, dan DP anggota Polres Kota Kediri berpangkat Aiptu," kata Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin.
Machfud menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang tersebut. Untuk itu dirinya tak segan menindak tegas siapapun tak terkecuali anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Pokoknya kalau ada anggota yang melakukan penyimpangan, apalagi narkoba, tidak ada toleransi ya pasti diproses," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan saat ini ketiga anggota polisi aktif tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jatim. Namun dirinya enggan menjelaskan akan ada tindakan pemecatan atau tidak.
"Itu ditangkap dan baru diperiksa. Jadi kita menunggu prosesnya," ujarnya.
Barung menjelaskan pada hari Sabtu (11/2) Sat Narkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang Anggota Polri aktif inisial SI dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,7 gram.
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri langsung menuju ke rumah Aiptu SI, pada saat bersamaan datanglah Aiptu SR dan langsung diamankan.
"Penggeledahan dilanjutkan di rumah kosong sebelah rumah Aiptu SI dan di dalam rumah tersebut diamankan seorang anggota Polri inisial Aiptu DP dan dua orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke. Selain itu ditemukan barang bukti seprangkat alat hisab sabu-sabu," ucapnya.
Setelah itu ketiga oknum dibawa ke Polres kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, urine ketiganya terbukti positif mengandung amfetamin dan metafetamin.
sumber: antara