Senin, 13 Februari 2017 16:10 WIB

Masa Tenang Kampanye, Bawaslu DKI: Jangan Sebarkan Berita Tanpa Bukti

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Anggota Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri. (Foto: Ryan Suryadi).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengimbau, agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum disertai bukti yang didapatkan dari media sosial ke orang lain melalui media sosial lainnya di masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Bawaslu DKI justru meminta, agar setiap orang yang menjadi saksi dari pelanggaran tersebut bisa menyampaikan laporan resmi ke Bawaslu DKI ataupun instansi berwajib lainnya, agar berita hoax tidak tersebar semakin luas.

Anggota Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya sudah mengimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan informasi yang belum dipastikan informasinya.

"Kami juga mengetahui dan mendeteksi ada sejumlah laporan dari media sosial, namun belum bisa kita tidak lanjuti jika belum ada pihak yang membuat laporan resmi," ujar Jufri, di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Senin (13/2/2017).

Saat ini, informasi yang beredar luas di tengah masyarakat melalui media sosial merupakan hal yang seragam karena beredar dari grup media sosial ke grup media sosial lainnya.

Seperti yang beredar luas pada hari ini, yakni pembagian kacamata gratis, baik kacamata baca minus dan plus di Jalan Sungai Mahakam Raya RT 16/01, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam informasi di media sosial disebutkan, masing-masing RT disiapkan sebanyak 100 kacamata dari Ketua Panitia Eko Broto. Dengan syarat pengambilan kacamata dengan membawa blangko yang sudah di distribusikan masing-masing Ketua RT beserta fotokopi KTP.

"Kami juga mendapatkan informasi (Pembagian Kacamata) ini, tapi tentu harus kita verifikasi laporannya apakah itu benar atau tidak. Intinya masyarakat jangan menyebarkan lagi informasi yang didapat ke orang lain, agar jika berita itu tidak benar (hoax) terputus di titik itu, lebih baik mengirimkan laporan itu ke kami atau kepolisian," tandasnya.