Sabtu, 11 Februari 2017 14:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, negara mengalami kerugian dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
"Saya yakin ada lah. Cuma dokumennya itukan bagian dari dokumen penyidikan yang bisa dibuka di pengadilan," kata Boy di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Menurut Boy, Bareskrim membutuhkan audit kerugian negara dana tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi yang relevan.
Pada Rabu (8/2/2017), penyidik dan BPK sudah melakukan gelar perkara dalam hal menyamakan persepsi terkait kasus ini.
"Hasil gelar perkara itu juga untuk melihat sejauh mana alat bukti keterangan ahli berkaitan dengan adanya unsur kerugian negara. Makanya di situ ada ahli dari BPK," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri di gedung Ombudsman RI, sempat memeriksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menjabat sebagai ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Dalam dugaan korupsi dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.