Selasa, 05 April 2022 13:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perihal laporan dugaan investasi ilegal yang masuk ke PPATK.
Termasuk yang tengah ramai beberapa waktu terakhir. Ivan menjelaskan PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan dilanjutkan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
PPATK telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal senilai Rp502 miliar. "Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ujar Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Kemudian, Ivan memaparkan total laporan yang sudah diterima PPATK terkait dengan investasi ilegal yang tengah marak beberapa waktu belakangan ini jumlahnya lebih Rp35 triliun. "Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," ungkapnya.(kah)