Kamis, 09 Februari 2017 11:55 WIB

Aksi 112 Dilarang Polisi, DPR: Ini Langkah Mundur Demokrasi

Editor : Rajaman
Fadli Zon (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang melarang aksi pada 11 Februari 2017 atau aksi 112 di kawasan Sudirman-Thamrin.

Aksi 112 tersebut diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

"Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada adalah pemberitahuan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang unjuk rasa perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian," kata Fadli di gedung DPR, Kamis (9/2/2017).

"Saya kira ini adalah perintah undang-undang karena kita berada di era demokrasi, yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti menyangkut waktu, jam, ketertiban, dan tidak merusak," tambahnya.

Fadli menilai, sikap pelarangan disampaikan pihak Polda Metro Jaya merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi.

"Jadi saya kira tidak boleh kita mundur tentang apa yang sudah kita tetapkan dalam Undang-Undang. Aturan main itu Undang-Undang. Jadi tidak ada istilah tidak diizinkan, tidak ada istilah itu. Yang ada itu pemberitahuan, karena kita itu berada di era demokrasi," tandas politikus partai Gerindra ini.


0 Komentar