Rabu, 08 Februari 2017 15:52 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi mengatakan, demo yang akan berlangsung pada tanggal 11 Febuari 2017 mendatang atau dikenal aksi 112, dianggap suatu hal yang sah untuk dilakukan.
Pasalnya, pada tanggal 11 Febuari 2017 tersebut, belum termasuk kedalam masa tenang kampanye ketiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta.
"Sebenarnya itu merupakan kewenangan polisi. tapi kalau dikaitkan dengan masa tenang sepertinya kurang tepat. karena ternyata 11 Februari itu masih masa kampanye, yang artinya izin keramaian masih ada bahkan, calon pun masih berkampanye," ujar Baidowi di gedung DPR, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2016, menyatakan jadwal masa tenang kampanye ketiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta jatuh pada tanggal 12-14 Febuari 2017.
"Pada masa-masa itu memang dilarang melakukan kampanye. terkait keramaian seperti pengumpulan massa, harus mendapatkan izin keramaian dari Polri," tuturnya.
Politikus PPP menjelaskan, tak hanya kegiatan kampanye saja yang dihentikan jelang Pilkada 15 Febuari mendatang. Di tanggal 12-14 Febuari, pertandingan sepakbola pun dipindahkan atau bahkan dihentikan sementara waktu ketika memasuki masa tenang.
"Tetapi jika demo masih dilakukan pada tanggal 11 februari 2017 itu belum masuk masa tenang, sehingga tidak ada halangan. Pihak kepolisian harus lebih memberikan penjelasan yang rasional jika itu dilarang," tandasnya.