Rabu, 08 Februari 2017 15:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara memusnahkan 3 kilogram narkotika jenis ganja dan beberapa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang merupakan hasil penangkapan selama tahun 2016.
Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Ameliasari menututurkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua kasus yang dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Kasus pertama merupakan penangkapan terhadap tersangka Revo Maidir Aditiya (22) yang merupakan bandar di wilayah Jakarta Utara. Tersangka ditangkap di daerah Cilangkap dengan barang bukti yakni, ganja seberat 2.977,76 gram, Sabu berat 1 gram, dan pil ekstasi 1,1 gram.
Kasus kedua merupakan peredaran narkotika yang dilakukan Tubagus Heru Maulid (29) dan Pekek Santoso (35) bandar asal Kampung Muara Bahari Jakarta Utara dalam perjalanan menuju wilayah Gajah Mada dan Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan sejumlah barang bukti yakni 15 paket sabu dengan berat brutto 15,22 gram, 50 butir ekstasi dengan berat brutto 23,4 gram.
"Kedua kasus ini sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan maupun kejaksaan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan para tersangkanya sudah ditahan. Sedangkan barang bukti berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Barat sudah bisa dimusnahkan," ujar Yuanita kepada wartawan dilokasi, Rabu(8/2/2017).
Sementara itu, Kasie Berantas BNN Kota Jakarta Utara, Rizky Fahrurozi menambahkan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
"Sasaran kita tetap di daerah-daerah rawan seperti permukiman, pergudangan, maupun pusat hiburan di wilyah Jakarta Utara," ucap Rizky
Sekedar informasi, pemusnahan tersebut juga dihadiri instansi terkait lainnya yakni, Lab BNN Pusat, Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kejari Jakarta Utara dan Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Barat, BPOM, maupun dari LBH.