Selasa, 07 Februari 2017 17:57 WIB
SURABAYA, Tigapilarnewws.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3,5 kilogram.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Amrin Remico, Selasa mengatakan, dua orang yang berhasil ditangkap ini masing-masing berinisial ISB warga Kediri dan SB warga Provinsi Riau.
"Untuk ISB ini sesuai dengan data kami merupakan sarjana S 1 jurusan hukum," katanya di Surabaya, selasa (7/2/2017).
Ia mengemukakan, kedua pelaku ini ditangkap di salah satu hotel yang yang berada di Surabaya pada saat pelaku telah melakukan serah terima barang narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka di bawa dan diamankan ke kantor BNNP Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan dilakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka ISB dan petugas berhasil menemukan 25 telepon genggam berbagai merek dan tipe.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu unit timbangan elektrik yang disimpan di dalam almari milik tersangka yang diduga sebagai sarana untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Ia mengatakan, narkoba ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Surabaya yang artinya, saat ini masih banyak warga di Surabaya yang memesan narkoba jenis sabu-sabu ini.
"Kami juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti tiga bungkus plastik yang berisi narkoba sabu-sabu kualitas terbaik berisi masing-masing sekitar satu kilogram sabu-sabu. Satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 500 gram," ujarnya.
Selain itu, kata dia, petugas juga menyita tas ransel warna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, telepon genggam berbagai merek dan tipe.
"Kami juga menyita kendaraan mobil sedan bernomor polisi N1830KL, satu buah kompor, dua buah alat hisap, satu gelondong alumunium, korek api, pipet kaca, dan juga timbangan elektrik," tambahnya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami akan terus berupaya supaya peredaran narkoba yang ada di Jawa Timur ini terus diberantas untuk melindungi generasi muda dari peredaran narkoba," ucapnya, menegaskan.
sumber: antara