Senin, 06 Februari 2017 22:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan pertemuan membahas soal dana di perguruan tinggi.
"Saya bersama Menristekdikti diundang pimpinan KPK untuk mendengarkan paparan dan hasil kajian KPK terkait dana pendidikan di perguruan tinggi," kata Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, seusai melakukan pertemuan itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (06/02/2017).
Ia menyatakan bahwa KPK melakukan kajian secara khusus terkait pengelolaan dana pendidikan bagi perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi yang ada di Indonesia ini sebagian besar dikelola di bawah Kemenristekdikti, tetapi bagian lainnya dikelola oleh Kemenag, khususnya terkait dengan perguruan tinggi keagamaan," tuturnya.
Menurut dia, KPK telah menyampaikan bahwa ada temuan-temuan mereka yang harus jadi perhatian Kemenag dan Kemenristekdikti untuk dilakukan pencermatan dan tindak lanjut pengelolaannya agar tidak berpotensi mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
"Seperti praktik-praktik manipulatif dan koruptif. Kami berterima kasih atas kajian tersebut karena bermanfaat bagi kita dalam upaya tingkatkan kualitas pelayanan perguruan tinggi," ucap Lukman.
Ia menyatakan saat ini ada 56 perguruan tinggi keagamaan Islam di bawah Kementerian Agama, sebagian dalam bentuk sekolah tinggi, institut, dan sebagian lagi universitas.
"Yang jelas, kajian ini membuat banyak masukan agar kami lebih cermat, lebih teliti, dan lebih berhati-hati agar di kemudian hari potensi-potensi praktik koruptif tidak terjadi. Tadi Pak Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK, memaparkan ini dalam rangka upaya pencegahan terjadinya korupsi," demikian Lukman Hakim Saifuddin.(exe/ist)