Senin, 06 Februari 2017 17:18 WIB
BANDA ACEH, Tigapilarnews.com - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang wanita muda yang diduga pengguna obat terlarang jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Syafran di Banda Aceh, Senin, mengatakan, perempuan muda yang ditangkap tersebut berinisial EW, 21 tahun, warga Meureubo, Aceh Barat.
"Tersangka EW ditangkap di kamar kos di Gampong Laksana, Banda Aceh, Sabtu (4/2) pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti tiga paket kecil berisi diduga sabu-sabu," kata dia.
Penangkapan tersangka EW berawal dari informasi masyarakat Sabtu (4/2) pukul 17.00 WIB. Masyarakat melaporkan di rumah kos tersebut ada penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Sesuai informasi, pelaku merupakan target polisi. kemudian, personel dari Unit II Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP.
Di TKP, pelaku diamankan dan diperiksai. Setelah itu dilakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan sabu-sabu yang diselipkan di bajunya. Polisi akhirnya membawa pelaku ke Mapolresta Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuannya, pelaku atau tersangka EW mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama sembilan tahun. Jika melihat usia EW baru 21 tahun, maka dia sudah menggunakan sabu-sabu sejak umur 12 tahun," kata Kompol Syafran.
Kompol Syafran menduga tersangka EW tidak hanya sebagai pengguna sabu-sabu, tetapi juga sebagai pengedar. Karena itu, pihaknya memeriksanya lebih lanjut.
"Tidak tertutup kemungkinan pelaku atau tersangka sebagai pengedar. Kami akan mendalami kasus ini dan menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut," kata Kompol Syafran.
sumber: antara