Senin, 06 Februari 2017 15:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.763 surat keterangan (suket) untuk menggantikan sementara blanko e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, suket ini berguna seperti e-KTP. Nantinya bisa digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
"Suket ini sebagai pengganti e-KTP, karena belum tersedianya blanko elektronik di Indonesia. Kami sudah keluarkan sebanyak 57.763 suket," kata Edison, Senin (6/2/2017).
Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil, suket tersebut dikeluarkan di Kepulauan Seribu sebanyak 36 suket, di Jakarta Pusat sebanyak 3.803 suket, Jakarta Utara sebanyak 10.095 suket, di Jakarta Barat sebanyak 14.444 suket, di Jakarta Selatan sebanyak 11.132 suket, dan di Jakarta Timur sebanyak 18.253 suket.
Edison menambahkan, sama seperti dengan e-KTP, suket hanya dikeluarkan satu kali. Dirinya memastikan tidak ada penggandaan suket.
"Kalau hilang harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan akan dikeluarkan salinan seperti yang pertama kali," tandasnya.