Senin, 06 Februari 2017 14:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara pengusaha muda Indonesia Sam Aliano, Egi Sudjana mendesak aparat kepolisian untuk bertindak profesional untuk mengusut kasus pemhinaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.
Selain penyadapan, Egi juga minta polisi mengusut penyadapan ilegal kepada Presiden Republik Indonesia (RI) ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait penghinaan terhadap, KH Ma'ruf Amin, serta penyadapan ilegal kepada pak SBY di pengadilan beberapa waktu lalu," kata Egi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin(6/2/2017).
Ia mengatakan, kasus ini bukan merupakan delik aduan, seharusnya aparat kepolisian berindak tegas terhadap kasus yang dilakukan ahok pada saat persidangan.
"Tiap Ahok tersangkut kasus, pasti polisi terkesan tak mau mengusut kasus Ahok," Jelas Egi.
Sebelumnya, Sam Aliano juga dan Egi Sudjana pernah melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 21 November 2016 lalu. Terkait ucapan Ahok yang menyebut bahwa peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp.500 ribu dalam aksi 411.
Sam yang mengaku juga ikut dalam aksi itu pun tersinggung atas ucapan Ahok yang dimuat pada laman portal berita asing ABC News Australia.