Senin, 06 Februari 2017 11:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai bukti percakapan antara Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Ketua Umum MUI KH Maruf Amin, yang disampaikan oleh terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya merupakan persoalan serius.
Sebab, ucapan itu dinyatakan di dalam, bukan di luar persidangan.
"Ini urusan yang sangat serius. Bukti percakapan lebih diperlukan sebagai bukti ada penyadapan ilegal," kata Sodik, Senin (6/2/2017).
Lebih lanjut, Sodik menjelaskan, kalau pernyataan Ahok dan kuasa hukumnya memang sengaja menyudutkan KH Maruf Amin dengan membuat pertanyaan di luar pokok perkara. Salah satunya, lanjut dia, yakni soal posisi Maruf saat menjabat Wantimpres pada era SBY.
"Ini adalah urusan lain, tidak terkait langsung dengan persidangan penistaan agama oleh Ahok," tandas politikus Gerindra ini.