Sabtu, 04 Februari 2017 17:43 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Muhammad Jufri menilai kesalahan penginputan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) seperti pemilih ganda adalah murni kesalahan dari KPU.
Menurut Jufri, bila nanti petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menemukan kasus seperti ini (pemilih ganda), maka TPS tidak bisa disalahkan sepenuhnya.
"Kemudian ada juga data beberapa warga tidak punya Nomor Kartu Keluarga (NKK), hal ini dianggap sebagai kekeliruan dan ketidaksengajaan muncul nama-nama itu. Dan tidak ada niat memasukkan satu nama di dua TPS. Ini sekali lagi murni kesalahan KPU," ujar Jufri, Sabtu (4/2/2017).
Pihaknya juga sudah melakukan pengkajian bersama KPU atas beberapa informasi kesalahan penginputan DPT."Kami menduga bahwa ini pelanggaran admnistrasi yang dilakukan oleh KPU dan kami sampaikan kepada KPU untuk di tindaklanjuti," katanya.