Jumat, 03 Februari 2017 16:52 WIB
PAPUA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, memburu dua pelaku perampokan uang nasabah bank di Timika yang diduga kabur ke daerah lain di luar Papua.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Jumat, mengatakan kedua pelaku perampokan nasabah bank yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu atas nama Ilyas dan Wawan.
Keduanya termasuk dalam "Kelompok Makassar" bersama anggota komplotan lain yang sudah tertangkap yaitu Ladinal, Herman, dan Daeng Rani.
Ladinal ditangkap di Timika. Sedangkan Herman ditangkap di Pangkep, Sulawesi Selatan. Tersangka Daeng Rani dibekuk di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Saat ditangkap dan hendak dibawa untuk proses hukum lebih lanjut, Daeng Rani melawan aparat sehingga terpaksa ditembak hingga meninggal dunia.
"Kami melakukan kerja sama dengan rekan-rekan di Polda Sulawesi Selatan untuk memburu dan menangkap DPO atas nama Ilyas dan Wawan. Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polres Kota Jayapura untuk pengembangan jaringan kelompok ini yang ada di Jayapura," kata Victor.
Victor mengatakan "Kelompok Makassar" pimpinan Daeng Rani sudah tiga tahun melakukan aksi perampokan nasabah bank di Kota Timika.
Selama periode itu, kelompok ini telah menggasak uang dari para nasabah sebanyak lebih dari Rp2 miliar dari 15 lokasi di sekitar Kota Timika.
Modus yang digunakan "Kelompok Makassar" ini dalam melakukan aksinya yaitu dengan membuntuti kendaraan nasabah yang baru mengambil uang di bank. Ban kendaraan nasabah ditusuk dengan paku payung hingga gembos.
Saat pemilik kendaraan turun dari mobil untuk memeriksa ban kendaraannya, para pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan Kunci T lalu membawa kabur uang milik nasabah tersebut.
Modus serupa dilakukan para pelaku saat merampok uang milik nasabah Bank Papua bernama Kaharuddin bin Dahlan. Saat itu, Daeng Rani dan kawan-kawannya membawa kabur uang tunai Rp200 juta dari dalam mobil milik Kaharuddin di depan Toko Milenium, Jalan Yos Sudarso, Timika, Selasa (17/1).
Pascakejadian itu, Polres Mimika bergerak cepat dengan menangkap tersangka Ladinal di salah satu rumah kost di Timika.
Dari keterangan tersangka Ladinal, polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut ke Sulawesi Selatan untuk mengejar tersangka Herman dan Daeng Rani.
"Pengembangan kasus ini selama satu minggu di Makassar dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika (AKP Dionisius VD Paron Helan) dan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dan melibatkan rekan-rekan dari Tim Jatanras Polda Sulawesi Selatan," jelas Victor.
Dari tempat tinggal tersangka Ladinal di Timika, polisi menyita senjata tajam jenis badik dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan perampokan nasabah bank.
Dari tempat tinggal tersangka Herman di Makassar dan tersangka Daeng Rani di Jeneponto Sulawesi Selatan, disita uang tunai Rp15 juta, sepucuk senjata air softgun dan sebuah buku rekening bank milik tersangka Daeng Rani dengan jumlah uang tabungan lebih dari Rp1 miliar.
"Kelompok ini tidak hanya melakukan perampokan uang nasabah di Timika, tetapi juga di Sulawesi Selatan dan Jayapura. Sekarang kami masih melakukan penyelidikan gabungan terkait adanya laporan polisi atas kasus yang sama di Sulawesi Selatan dan Jayapura," jelas Victor.
Atas berbagai kejahatannya tersebut, tersangka Ladinal dan Herman dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.
"Mengingat ada 15 laporan polisi terkait kasus perampokan nasabah bank yang dilakukan oleh para tersangka maka setiap kasus akan kita proses sendiri-sendiri. Dengan demikian hukuman yang nanti akan diterima para tersangka akan sangat berat," kata Victor.
sumber: antara