Kamis, 02 Februari 2017 18:07 WIB

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Faktur Pajak Fikti

Editor : Danang Fajar
(ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka faktur pajak fiktif. Ketiga tersangka itu merugikan keuangan negara sebesar Rp103,8 miliar itu, yakni, Defiana Sandy, M Sobirun dan Sudarman Murinto.

"Ketiganya ditahan di Rutan Salemba sampai 20 hari ke depan," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Masyhudi di Jakarta, Kamis.

Wakajati menambahkan penahanan itu setelah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan pelimpahan tahap dua "berkas dan tersangka" ke Kejati DKI pada Kamis (2/2) pasca berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka itu, diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan setoran pajak.

"Selanjutnya JPU akan membuat dakwaan yang nantinya dilimpahkan untuk disidangkan ke PN Jakpus," katanya.

Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Utara, Pontas Pane, menyatakan tersangka Defiana Sandy merupakan otaknya yang memiliki dua perusahaan, PT BLML dan PT JSMP, sedangkan dua tersangka lainnya hanya turut serta.

"Tindak pidana itu dilakukan oleh tersangka terus menerus mulai masa pajak Januari 2009 sampai Desember 2011," katanya.

Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah menawarkan kepada ketiga tersangka itu untuk mengikuti pengampunan pajak. "Tapi mereka tidak mau, hingga akhirnya dilanjutkan," katanya.

Masyhudi menegaskan pihaknya bersama Dirjen Pajak komitmen dan konsisten untuk mengatasi persoalan pajak agar pajak kontribusi bisa berjalan optimal.

"Kita tidak akan main-main supaya wajib pajak patuh," katanya.


0 Komentar