Jumat, 27 Oktober 2017 09:47 WIB

KPK Tahan Bupati Nganjuk

Editor : Amri Syahputra
Gedung KPK. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Kamis (27/10) malam. Selain bupati Nganjuk, empat tersangka lain juga langsung dilakukan penahanan. 

"KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10) malam.

Sebelumnya KPK melakukan OTT di kabupaten Nganjuk terkait suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.

Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto. (ist)


0 Komentar