Senin, 23 Oktober 2017 18:41 WIB

Polisi Tahan Dua Mahasiswa yang Demo di Istana Jumat Lalu

Editor : Amri Syahputra
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan penahanan terhadap dua mahasiswa yang melakukan aksi berujung ricuh di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10) malam.

"Dua orang kami tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (23/10/2017). 

Argo mengatakan polisi menahan demonstran berinisial IM dan MAS dan memulangkan 12 pengunjuk rasa lain yang tidak terbukti terlibat kerusuhan dalam demonstrasi itu.

"Dua orang yang ditahan, diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian," tegasnya.

Diketahui Para mahasiswa berdemonstrasi untuk memprotes tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Kepresidenan pada Jumat (20/10) siang.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan mereka tak juga membubarkan diri. Hingga pada pukul 23.00 WIB terjadi kericuhan. 

Polisi kemudian menangkap 14 demonstran yang diduga terlibat pengrusakan dan aksi melawan terhadap aparat.

Mahasiswa yang diamankan polisi ke Polda Metro Jaya terdiri atas M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawa. (ist)


0 Komentar