Rabu, 01 Februari 2017 16:07 WIB

Rekonstruksi Penganiayaan Junior STIP, Polisi Hadirkan 5 Tersangka

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Lima Tersangka dihadirkan polisi dalam rekonstruksi penganiayaan di STIP (Foto:Rizky)

Jakarta, Tigapilarnews.com - Dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, pada 11 Januari lalu, polisi menghadirkan kelima tersangka penganiayaan.

Kelima tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang taruna tingkat 1, Amirullah Adityas Putra (18), yakni Sisko Mataheru (19), Willy Hasiholan (20), Iswanto (21), Akbar Ramadhan (19), dan Jakario (19). Keempatnya digiring polisi menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Ya ini baru datang, sebentar kita tunggu dulu. Ya dihadirkan untuk rekon," tutur Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono di lokasi, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).

Rencannya dalam rekonstruksi tersebut, kelima taruna tingkat dua tersebut akan melakukan adegan penganiayan guna mengetahui kejelasan tewasnya Amir.

Untuk diketahui, Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.


0 Komentar