Rabu, 01 Februari 2017 10:48 WIB

Kuasa Hukum: Ahok Tidak Akan Gugat Ketua MUI

Editor : Hermawan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ist

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R.Djemat, mengklarifikasi pemberitaan soal isu pihaknya yang ingin melakukan proses hukum kepada Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.

Kata Djemat, isu itu dipicu pernyataan Ahok, 'Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap'. Sebenarnya, pernyataan itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada KH Ma'ruf Amin.

Dijelaskan Humphrey, KH Ma'ruf Amin bukan saksi pelapor. Sedangkan yang dilaporkan balik, seperti Habib Muchsin dan Habib Novel, diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah.

"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI," kata Djemat, dalam pernyataannya, Rabu (1/2).

Komentar Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya.

Humphrey Djemat menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan. Bahwa seolah-olah Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI.

"Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan Kaum Nahdliyin," tegasnya.

"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok."

Dari sisi tim pengacara sendiri, Djemat menjelaskan bahwa Ahok sedang menjadi terdakwa di pengadilan dan sedang mencari keadilan untuk dirinya. Maka selaku penasihat hukum, pihaknya berkepentingan membantu Ahok dalam usaha tersebut.

Sehingga, wajar apabila Tim Pengacara memeriksa keterangan dan kesaksian KH Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan.

"Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin,"‎ ulasnya. (ist)