Selasa, 31 Januari 2017 12:50 WIB
KALBAR, Tigapilarnews.com - AAC (17) harus berurusan dengan polisi lantaran telah mengajak kekasihnya yang masih berusia 14 tahun melakukan hubungan suami istri di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berujung ke kantor polisi setempat.
"Kami mendapat laporan dari FP (31) yang tidak terima anaknya disetubuhi oleh AAC," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin di Putussibau, Selasa (31/1/2017) siang.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa persetubuhan antara AAC dan DA terjadi di Komplek BTN Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Senin (30/01).
Dipaparkan Aminuddin, kasus tersebut terungkap dari Ibu korban yang melihat isi pesan singkat di telepon genggam milik anaknya. selain itu dirinya juga melihat anaknya menangis sendiri.
Karena melihat hal yang tidak lazim terjadi pada putrinya tersebut, akhirnya ia pun mempertanyakan terkait permasalahan yang sedang menimpa buah hatinya saat itu.
"Setelah mendengar pengakuan korban yang pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kapuas Hulu agar kasus tersebut ditindaklanjuti," ungkap Aminuddin.
Dikatakan Aminuddin pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penahanan terhadap AAC sebagai pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone merk xiaomi, satu buah handphone merk Oppo, satu baju warna abu abu corak putih, satu helai celana pink putih dan satu helai celana dalam warna unggu.
Menurut Aminuddin, pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Anak pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2014.
"Tetapi kami akan melakukan upaya diversi karena pelaku dibawah umur," kata Amanuddin.
sumber: antara