Sabtu, 28 Januari 2017 22:36 WIB

Sebarkan Ujaran Kebencian, Polda Jabar Ringkus Pemilik Akun Instagram @cuci.sepatumu

Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus (Ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap pemilik akun instagram @cuci.sepatumu yang diduga menyebarkan kebencian, permusuhan dan provokasi di akun instagram milik Kepala Polda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan.

"Pemilik akun instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting instagram @antoncharliyan milik bapak Kapolda Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu.

Ia menuturkan, Unit Cyber Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan satu orang diduga pemilik akun instagram @cuci.sepatumu atas nama Febri Adi Saputro (23) di Jalan Munggur Godean, Perumahan Griya Pratama Asri, Kota Yogyakarta.

Pemilik akun tersebut, kata dia, diamankan berdasarkan laporan polisi 16 Januari 2017 dengan pelapor Wanda Putra Jayalaksana dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 tentang penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi.

"Yang bersangkutan diamankan di tempat usahanya laundry sepatu di Jalan Rajawali Komplek Ruko Unires Putri UMY kav 7 Kecamatan Taman Tirto, Kasihan, Kabupaten Bantul," katanya.

Yusri menyampaikan, pemilik akun instagram @cuci.sepatumu mengakui telah melakukan ujaran kebencian tersebut karena emosi dan ketidak terimaan terhadap pendapat sendiri.

Hasil koordinasi dengan ahli pidana, ahi ITE dan ahli bahasa, kata Yusri, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan pemilik akun @cucisepatumu memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.

"Saat ini yang bersangkutan di Mako Polda Jabar dalam rangka riksa lebih lanjut," kata Yusri.

Akibat perbuatannya itu, pemilik akun terancam dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)