Sabtu, 28 Januari 2017 18:45 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meresmikan pusat rehabilitasi atau panti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Al Jannah di Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Hadirnya IPWL Al Jannah di Batanghari sebagai wujud negara hadir melindungi warganya," kata Khofifah, Sabtu (28/1/2017) siang.
Khofifah menilai, pemerintah berkewajiban memenuhi hak-hak dasar warga negara khususnya korban penyalahgunaan narkotik, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yang karena situasi tertentu belum dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, pada Januari 2015 Presiden Joko Widodo menyampaikan Indonesia darurat narkoba. Pada saat itu beliau mengatakan salah satu langkah pemerintah untuk menanggulangi masalah narkoba adalah rehabilitasi sosial.
"Perintah Presiden rehabilitasi sosial menjadi prioritas. Presiden meminta program rehabilitasi harus berjalan efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba dapat benar-benar terputus," kata Mensos.
Kepada IPWL Al Jannah, Mensos berpesan agar dalam rehabilitasi korban mengedepankan metode 'Therapetic Community Approach'.
"Seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam koordinasi Kemensos mengedepankan pendekatan "Therapetic Community Approach'. Kemensos tidak membenarkan penggunaan metadon," tegasnya.
Dalam proses rehabilitasi sosial, lanjutnya, ada bermacam-macam metode yang digunakan. Misalnya pendekatan spiritual, menggunakan metode refleksi pada jari telunjuk dan metode rehabilitasi berbasis masyarakat.
"Kekayaan pendekatan yang sudah dilakukan oleh berbagai IPWL lain mohon dilakukan kajian di Al Jannah. Kemudian identifikasi mana yang efektif, yang bisa diterapkan," ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi pengguna narkoba harus diikuti peran serta keluarga untuk mengawal dan memberikan support kepada korban karena itu penting bagi perkembangan kesehatan pengguna.
"Dimana pun ada penyalahgunaan narkoba peran keluarga mengawal itu penting. Jangan pernah menganggap masalah selesai setelah korban keluar dari IPWL, sebab di luar godaanya banyak. Sebab itu pengawaln keluarga tetap dimaksimalkan," tutupnya. (Ant)