Jumat, 27 Januari 2017 19:24 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas tersangka dugaan makar Jamran dan Rizal Khobar. Saat ini berkasnya masih diteliti tim jaksa peneliti.
"Berkasnya sudah diterima oleh kami dari penyidik Polda Metro pada 25 Januari 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Waluyo menuturkan pihaknya saat ini memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut yang selanjutnya, apakah berkas itu dikembalikan kembali ke kepolisian untuk dilengkapi atau sebaliknya sudah lengkap.
Polri menetapkan sebelas tersangka dalam kasus dugaan makar, dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar. Kakak-beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan penanganan berkas tersangka pelanggaran UU ITE Buni Yani kepada Kejati Jawa Barat mengingat lokasi upload atau unggah dan edit video Ahok di Kepulauan Seribu di Depok.
"Kami sudah koordinasi dengan kajatinya (Kajati Jabar), berdasarkan locusnya di wilayah Depok," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Sampai sekarang, kata dia, berkasnya masih di penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan kejaksaan.
sumber: antara