Jumat, 27 Januari 2017 10:15 WIB
BANDA ACEH, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pengguna narkoba secara terpisah dalam rentang tiga hari terakhir.
"Ada sembilan tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap sejak beberapa hari terakhir di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin melalui Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran, di Banda Aceh, Jumat.
Adapun sembilan tersangka narkoba tersebut, yakni berinisial JL, S, O, AR, MM, BI, HN dan MR, semuanya warga Aceh Besar, serta tersangka AA, warga Banda Aceh.
Sembilan tersangka narkoba jenis sabu-sabu berusia 19 hingga 31 tahun, dan dari para tersangka, polisi mengamankan beberapa gram sabu-sabu, alat isap, uang tunai, dan telepon genggam.
Kompol Syafran menyebutkan, dari sembilan tersangka, enam di antaranya ditangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah bantuan tsunami di Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Rabu (25/1) sekira pukul 00.30 WIB.
"Enam tersangka yang ditangkap saat pesta sabu-sabu, yakni JL, S, O, AR, MM, dan BI. Penangkapan mereka atas informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah milik tersangka JL banyak sabu-sabu," kata dia lagi.
Kompol Syafran menyebutkan petugas sudah mengintai mereka sejak dua minggu terakhir. Informasinya, dari seorang tersangka memiliki senjata api. Namun setelah ditangkap dan diperiksa, tidak ada senjata api, hanya senapan angin.
Menurutnya, untuk menuju rumah target petugas harus menggunakan jalan lain hingga keluar masuk hutan. Jika menggunakan jalan biasa, dikhawatirkan ketahuan oleh mereka.
"Setelah berjam-jam lamanya melakukan operasi, akhirnya petugas menggerebek rumah tersebut tengah malam. Saat itu, para tersangka sedang pesta sabu-sabu," ujar dia lagi.
Dia menyebutkan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9,9 gram sabu-sabu, alat isap, telepon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu.
Selain enam tersangka tersebut, polisi juga menangkap tiga tersangka pengguna sabu-sabu lainnya pada dua tempat terpisah di Aceh Besar dan Banda Aceh pada 24 dan 25 Januari 2017.
Tersangka HN dan MR ditangkap di depan kantor camat Darul Imarah, Aceh Besar, dan tersangka AA ditangkap di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh.
"Ketiganya ditangkap saat transaksi sabu-sabu. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 0,26 gram, serta sejumlah telepon genggam," kata dia lagi.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Antara