Kamis, 26 Januari 2017 22:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memantau aktivitas Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, enam bulan lamanya sebelum kena operasi tangkap tangan (OTT).
"Sudah sejak enam bulan lalu karena ada komitmen fee yang dijanjikan untuk PAK (Patrialis Akbar)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/01/2017).
Dia menerangkan, dalam perkara ini penyidik KPK mendapatkan informasi dari seorang masyarakat bahwa ada praktik suap yang sudah disepakati Patrialis dengan nominal sebanyak USD20.000 dan SGD200.000.
"KPK menerima laporan dari masyarakat akan terjadinya suatu tindak pidana oleh penyelenggara negara, kemudian tim ditugaskan melakukan OTT. Sampai OTT dilakukan oleh tim KPK, kemudian 11 orang diamankan," kata Basaria.(exe/ist)