Kamis, 26 Januari 2017 18:12 WIB

MK Minta Presiden Jokowi Pecat Patrialis Akbar Apabila Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Reporter : Asropih Editor : Hermawan
Ketua MK, Arief Hidayat ketika memberikan keterangan pers soal penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar, di gedung MK, Kamis (26/1/2017).

JAKARTA, Tigapilarnesw.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemberhentikan tidak hormat kepada Hakim MK Patrialis Akbar apabila melakukan pelanggaran berat terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami (MK) mengajukan permintaan pemberhentian tidak hormat terhadap hakim konstitusi yang bersangkutan kepada presiden," tandas Ketua MK, Arief Hidayat, ketika konfrensi pers di gedung MK, Kamis (26/1/2017).

Arief mengatakan apabila Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat, maka MK dalam waktu dua hari kerja akan membentuk Majelis Kehormatan MK yang beranggotakan lima orang.

"Satu orang hakim MK, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang anggota mantan hakim MK, satu orang guru besar bidang hukum, dan satu orang tokoh Masyarakat," jelas Arief.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim MK Patrialis Akbar di Hotel Gili Residence, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (26/1/2017).

Setelah itu, Tim Satgas KPK langsung melakukan penggeledahan di rumah Patrialis Akbar di Jalan Cakra Wijaya V, Blok-P, No.3, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.