Kamis, 26 Januari 2017 17:31 WIB

Kejakgung Minta Polisi Tangkap Oknum Kejaksaan yang Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung meminta kepolisian untuk menindak oknum kejaksaan yang nekat melakukan praktik jual beli jabatan.

"Apabila ada oknum nakal yang nekat memperjualbelikan jabatan, kami persilakan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti dengan dihukum berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Terkait pemberitaan yang menyebutkan terdapat jual beli Jabatan di lingkungan Kejaksaan, Kapuspenkum menyatakan bahwa hal itu tidak terkait institusi melainkan dilakukan oleh oknum. Biasanya oknum tersebut menawarkan jalan pintas memperoleh jabatan dengan meminta imbalan tertentu.

Ia juga menyatakan proses promosi dan mutasi pegawai Kejaksaan RI telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Korp Adhyaksa. Untuk mengisi suatu jabatan, seseorang akan diseleksi secara ketat melalui proses Rapat Pimpinan (Rapim) yang kredibel.

"Calon harus memenuhi syarat serta ketentuan kepegawaian dan kepangkatan," katanya.

Pernyataan Kapuspenkum itu sejalan dengan apa yang dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen dan Pidana Khusus di Jakarta, Rabu (22/9/2016) yang mengatakan, akan menindak tegas jajarannya yang melanggar aturan hukum.

"Saya akan membela anggota saya yang benar. Tapi yang salah ya salah, Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi apalagi melindungi," kata Jaksa Agung.

Secara internal Kejaksaan akan terus meningkatkan pengawasan. Oknum yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Korps Adhyaksa juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan bila mengetahui adanya penyimpangan ke Tim Saber Pungli Kejaksaan RI.

Sumber: Antara