Kamis, 26 Januari 2017 12:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen DPP PPP kubu Rohmahurmuziy, Arsul Sani mengungkapkan, melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.
"Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa Djan Faridz ini tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materiel pasal-pasal tersebut diatas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP," kata Arsul dalam siaran persnya, Rabu (25/01/2017).
Lebih jauh lagi, ungkap dia, MK menyatakan, partai politik itu sendiri juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi karena telah memiliki wakil-wakilnya di DPR yang merumuskan undang-undang.
Dengan adanya putusan MK tersebut, kata dia, pihaknya menyambut baik putusan tersebut.
"Bahwa dengan putusan MK tersebut maka terjelaskan dengan sendirinya bahwa Djan Faridz cs tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk yang terkait dengan usungan dan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada," tegas Anggota Komisi III DPR RI ini.
"Putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu," sambungnya.