Rabu, 25 Januari 2017 19:01 WIB

Yusril: Antasari Harusnya Menerima Grasi Demi Hukum

Editor : Rajaman
Yusril Izha Mahendra (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sudah sewajarnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendapatkan grasi dari Presiden walaupun sudah berstatus ‘bebas bersyarat’. Hanya saja, menurut Yusril, seharusnya Presiden memberikan "grasi demi hukum" kepada Antasari, bukan grasi biasa.

"Semasa dalam tahanan Pak Antasari pernah mendiskusikan ihwal grasi itu dengan saya. Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi. Padahal tidak melakukannya. Namun waktu itu, seperti tidak ada jalan lain," ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (25/1/2017). 

Antasari, lanjut Yusril, ketika itu sudah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Grasi demi hukum, menurut Yusril,  dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh Presiden. Tindakan ini bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.

"Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana, " kata Yusril.

Kendati tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Antasari, namun Yusril menganggap grasi itu terlambat diberikan.

"Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa," tegas Yusril. 


0 Komentar