Kamis, 26 Oktober 2017 07:35 WIB

UU Ormas Berpeluang Besar Dibatalkan MK

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) berpeluang besar dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada pihak yang mengajukan judical review (JR). Pasalnya, ia melihat UU ini memiliki banyak celah dan kelemahan. 

"Peluangnya untuk dibatalkan UU Ormas yang baru itu sangat terbuka lebar karena multitafsir," ujar Margarito saat di hubungi, Kamis (26/10/2017).

Dia menambahkan, UU yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR melalui mekanisme voting di rapat paripurna kemarin, publik memiliki hak untuk JR ke MK apabila haknya merasa dirugikan. ‎"Sangat bisa dilakukan Judicial Review di MK," katanya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPR, Ida Fauziah mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Ormas disahkan kemudian ingin digugat ke MK. ‎"Kalau mekanisme hukumnya ya silahkan saja. Tapi kan dengan pengesahan Perppu menjadi UU itu artirnya pemerintah memiliki legitimasi yang kuat untuk melakukan pembubaran," ujar Ida Fauziah.

Anggota Komisi I DPR ini menegaskan bahwa UU ini sudah berlaku. ‎"UU ini sudah bisa dijadikan ketika disahkan Perppu ya berlaku sepanjang tidak ada UU baru yang berlaku ini. Memang kan diproses selanjutnya untuk dinomori," katanya.

Sebelumnya Pengesahan UU Ormas berlangsung melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Dari 445 anggota DPR RI yang hadir, 314 anggota setuju perppu menjadi UU sedangkan 131 anggota menolak Perppu tersebut. 


0 Komentar