Selasa, 24 Januari 2017 16:34 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melanjutkan pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, yang sempat terhenti terkait Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Permohonan Walhi kepada MA yang sempat memberhentikan mega proyek PLTSa di tujuh kota di Indonesia menjadi pilot project tersebut, karena dianggap mengancam lingkungan hidup.
Namun kini, pembangunan PLTSa tersebut kembali dilanjutkan berkat adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 terkait percepatan Pembangunan PLTSa.
"Kami kembali melanjutkan proyek ini karena mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2016, sehingga proses pembangunan PLTSa di Kota Tangerang akan tetap terus berjalan," ujar Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, Selasa (24/1/2017).
Meski demikian, Sachrudin menuturkan, Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Pusat mengingat pembangunan PLTSa merupakan program dari Pemerintah Pusat.
"Sambil menunggu informasi dari pusat, proses pembangunan PLTSa akan terus berjalan. Kami akan melaporkan hasil perkembangannua ke pusat," pungkasnya.