Selasa, 24 Januari 2017 13:53 WIB

LSM Aliansi Anak Bangsa Laporkan Megawati ke Bareskrim

Editor : Hermawan
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

"Jadi kemarin dilaporkannya. Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT ke-44 PDIP yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi terkaitan dugaan penodaan agama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP.

Baharuzaman menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang dilontarkan Megawati ketika menyaksikan pidato sambutannya dalam acara HUT ke-44 PDIP di televisi.

"Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD," kata Brigjen Rikwanto.

Adapun kata-kata Megawati yang menurut Baharuzaman diduga menodai agama adalah "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan.

Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.

"Penyidik Bareskrim akan memroses laporan tersebut sebagaimana laporan lainnya. "Akan diproses seperti laporan biasa," imbuh Brigjen Rikwanto.

sumber: antara