Jumat, 20 Januari 2017 14:14 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jajaran petugas Imigrasi kelas I Jakarta Utara telah mengamankan 62 Warga Negara Asing ilegal di kawasan Jakarta Utara semalam. Mayoritas dari para WNA tersebut diketahui Overstay dan tak memiliki dokumen lengkap. Selama di Indonesia, mereka melakukan berbagai macam bisnis.
Bisnis dan kegiatan yang dilakukan tak semua legal. Meskipun tak sedikit yang berbisnis legal yaitu berjualan kain, namun rupanya sebagian dari mereka juga melakukan penipuan online.
"Mereka melakukan kegiatan. Ada yg bisnis pakaian /tekstil ekspor. Ada juga yang melakuka penipuan dengan cara melalui media sosial, mereka cara berkenalan, cari teman kemudian mengajak bisnis untuk meminta uang alasan modal bisnis bersama," ujar Dirjen Imigrasi Yurod Saleh di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Jumat (20/1/2017)
Melalui media sosial facebook mereka mencari korban dengan berkenalan dan berperilaku sok akrab. Meski tak semua memiliki kemampuan bahasa inggris, mereka nekat berkominkasi hanya berbekal apliaksi translate. Uang jutaan rupiah juga menjadi barang bukti yang diamankan petugas bersama puluhan laptop dam alat elektronik lainnya.
"Mereka pakai google translate untuk komunikasi, mereka kan bisanya bahasa prancis, translate ke Inggris untuk ajak bisnis bodong" kata seorang petugas penyidik Imigrasi.
Untuk proses selanjutnya, para WNA ilegal tersebut akan di proses hukum dan akan dideportasi. Sebelum dideportasi mereka akan diproses secara Pro Justisia terlebih dahulu.