Rabu, 18 Januari 2017 23:41 WIB

Pelaku Curanmor, Karyawan PT TSTM Terancam Lima Tahun Penjara

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
MA (27), ditangkap tanpa melakukan perlawanan. (poto Rachmat Kurnia/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - MA (27)  harus mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan akibat mencuri motor Kawasaki Ninja B 3907 FHM milik Demsi Pratama (25) di Villa Mutiara, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (16/01/2017) malam.

Motor milik Demsi yang terparkir di dekat apotek di daerah Villa Mutiara, hilang dalam sekejap. Kontan, Demsi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.
 
"Anggota langsung bergerak cepat, pada Selasa (17/01/2017) malam pelaku (MA) berhasil kita amankan di tempat kerjanya di PT TSTM di Kawasan Delta Silicon 1 Cikarang Kabupaten Bekasi," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus, Rabu (18/01/2017) malam.
 
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Iwan Gunawan, mengatakan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. "Ini adalah pengungkapan kasus curanmor yang cukup bagus oleh anggota saya. Dalam hitungan hari, bisa mengungkap dan menangkap pelaku," ungkap Iwan.
 
Alhasil, MA pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(exe/ist)